GANESHA FUTSAL ACADEMI
ANGGARAN DASAR
PENDAHULUAN
Futsal saat ini merupakan salah satu cabang olah raga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini sangat populer, hal ini bisa terlihat dari tersedianya lapangan-lapangan Futsal dan banyaknya masyarakat yang bermain Futsal baik untuk ajang meraih prestasi maupun untuk ajang berekreasi / hobi semata.Berkat rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan Futsal sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat dan talenta Futsal potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi Futsal di Kota Bandung pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan Futsal, maka dibentuklah organisasi "GANESHA FUTSAL ACADEMI " dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1
Nama Organisasi ini adalah Ganesha Futsal Academi .
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Jalan Moch Toha No 84, KecAstananyar Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
BAB II
DASAR DAN TUJUAN Pasal 1
Ganesha Futsal Academi berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 2
Ganesha Futsal Academi berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong
Pasal 3
Tujuan :
a. Membina dan mengembangkan bibit-bibit Futsal potensial dan berbakat untuk mencapai prestasi maksimal di tingkat Kota, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan Internasional.
b. Meningkatkan Futsal di Kota Bandung.
c. Sebagai sarana komunikasi dan informasi dalam membangunan Bangsa dan Negara khususnya di bidang olah raga.
BAB III
KEGIATAN Pasal 1
Untuk mencapai tujuan dengan melalui :
a. Mengadakan pembinaan dan pelatihan pada olah raga Futsal di Kota Bandung
b. Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan Futsal di Indonesia.
c. Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub Futsal.
d. Ikut berpartisipasi dalam setiap pertandingan yang diadakan oleh Dinas dan Instansi terkait baik di Kota Bandung maupun di daerah lain.
e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan yang terprogram, terarah dan terencana dengan baik.
f. Menciptakan, merangsang dan mengupayakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan yang berupa turnamen / kejuaraan, agar menjadi even tetap.
g. Memupuk kerja sama dan saling pengertian diantara sekolah-sekolah Futsal yang ada di Kota Bandung, dan di daerah lain.
BAB IV
ORGANISASI Pasal 1
Susunan Pengurus GANESHA FUTSAL ACADEMI terlampir.
Pasal 2
Tugas pokok GANESHA FUTSAL ACADEMI adalah Membina, Melatih dan Meningkatkan prestasi futsal .
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota GANESHA FUTSAL ACADEMI terdiri dari siswa SD/MI, siswa SMP/MTs, siswa SMA/SMK/MA atau anak yang masih memenuhi secara umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di Kota Bandung maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati setmua peraturan yang telah ditetapkan.
Pasal 2
Anggota Biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan Academi dan tercatat sebagai Anggota.
Pasal 3
Anggota Luar Biasa / Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada SSB tanpa aktif mengikuti latihan maupun kegiatan Academi lainnya.
Pasal 4
Semua anggota berhak dipilih atau memilih.
Pasal 5
Pemberhentian dari Anggota :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Atas keputusan Academi
d. Pindah ke daerah lain.
BAB VI
SUMBER DANA Pasal 1
Pendapatan SSB bersumber dari :
a. Iuran Anggota.
b. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
c. Bantuan Pemerintah.
d. Penampilan-penampilan.
e. Usaha lain yang sah.
BAB VII
RAPAT ANGGOTA Pasal 1
Rapat Anggota minimal 1 kali dalam 1 bulan.
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 1
Kepengurusan Academi dalam satu periode adalah 5 (lima) tahun mulai 1 Januari 2012 s/d 31 Desember 2017, dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota.
BAB IX
PENUTUP Pasal 1
Perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Anggota.
Pasal 2
a. Perubahan diatur dan ditetapkan oleh Rapat Anggota.
b. Jika akibat sesuatu dan lain hal, Academi dibubarkan maka semua kekayaan yang dimiliki Academi dalam bentuk apapun diberikan kepada Badan Sosial yang membutuhkan.
Pasal 3
Hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bandung, 1 Januari 2012
Ketua / Pengurus Ganesha Futsal Academi
Ttd
Sandi Iswandi, S.ST
Tidak ada komentar:
Posting Komentar